Ada sekitar 9 pertimbangan kenapa Akil Mochtar diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Pertimbangan tersebut, mulai dari permasalahan etik, dugaan penerimaan suap, hingga narkotika.
Majelis Kehormatan Ombudsman akan memeriksa staf PT Gapura Angkasa, Yana Novia, yang mengaku menjadi korban penamparan oleh Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus.
Rektor Universitas Muhamadiyah Surakarta, Profesor Bambang Setiaji, mempertimbangkan untuk memberi gelar doktor kehormatan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tetap dapat mengambil kesimpulan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar meskipun Akil menolak untuk dimintai keterangan, Jumat (25/10/2013) pagi ini.