Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumilar menyatakan tak seharusnya anak-anak dilibatkan dalam kampanye terkait hajatan politik seperti pemilu.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR untuk memperbolehkan keikutsertaan anak dalam kampanye pemilu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.