Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus dua permohonan uji tafsir Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) sebelum pemungutan suara Pilpres 2014, 9 Juli 2014.
Calon presiden Prabowo Subianto menilai, Indonesia saat ini masih kerap dianggap sebagai bangsa yang lemah dan dipandang sebelah mata oleh bangsa lain. Dia pun mengajak semua pendukungnya untuk menunjukkan pada 9 Juli mendatang untuk memilih dirinya.