Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Jefri Nichol Banding

Tak Terima Diputus Bersalah Lakukan Wanprestasi, Jefri Nichol Ajukan Banding
Tak Terima Diputus Bersalah Lakukan Wanprestasi, Jefri Nichol Ajukan Banding
Pada 16 Desember 2020, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan, Jefri Nichol terbukti bersalah dan harus membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar.
Seleb

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads