Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Diputus Bersalah Lakukan Wanprestasi, Jefri Nichol Ajukan Banding

Kompas.com - 28/12/2020, 11:10 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Jefri Nichol melalui kuasa hukumnya, Aris Marasabessy, mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai kasus wanprestasi.

"Pada Rabu, 23 Desember 2020, kami kuasa hukum Jefri Nichol telah mengajukan banding terhadap putusan nomor 171/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL," ujar Aris saat dihubungi wartawan, Senin (28/12/2020).

Kepada Aris, Jefri Nichol merasa ada kekeliruan dalam putusan kasus wanprestasi yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 16 Desember 2020.

Baca juga: Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Harus Bayar Rp 4,2 M

"Menurut klien kami, putusan adalah keliru, baik di dalam pertumbuhan maupun pada amar putusan," kata Aris.

Sementara Aris yang bertindak sebagai kuasa hukumnya merasa putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap kliennya.

"Karena banyak sekali bukti yang esensial, yang dihadirkan dalam persidangan, tidak dipertimbangkan dengan baik," ujar Aris.

Baca juga: Harus Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Bakal Ajukan Banding?

Walaupun begitu, kata Aris, Jefri Nichol tetap membuka pintu damai terhadap PT Falcon Pictures selaku penggugat atas kasus wanprestasi ini.

"Selama belum ada perdamaian, maka upaya hukum (banding) tetap akan dijalankan sebagaimana mestinya," ujar Aris.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Jefri Nichol terbukti bersalah melakukan wanprestasi dan harus membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar.

Baca juga: Merasa Tak Ada Panggilan Syuting, Jefri Nichol Kecewa Diminta Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar

Diberitakan sebelumnya, rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol atas kasus dugaan wanprestasi.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan 171/Pdt.G/2020 dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.

Dalam kasus ini pihak Falcon Pictures menduga Jefri Nichol melanggar kontrak film.

Selain Jefri Nichol, nama ibunda dan sang manajer juga turut dicantumkan sebagai tergugat atas kasus wanprestasi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com