Wakil Ketua KPK Zulkarnain menilai, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang kini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 masih cukup bagus untuk diterapkan.
"Kalau ada pimpinan KPK yang jadi tersangka, bagaimana sisa masa jabatannya? Apakah dengan sisa pimpinan KPK yang kolektif kolegial itu masih punya landasan hukum dalam mengambil kebijakan," ujarnya.
Tidak pernah terbayangkan pimpinan lembaga hukum seperti Kepala Negara Polri dan komisioner KPK berstatus tersangka. Ada banyak perdebatan politik dan yuridis soal ini. Namun, yang pasti ada keharusan untuk mendapatkan solusi.
Sahabat mantan ketua umum Partai Demokrat ini menegaskan, Presiden saja apabila melakukan kesalahan dapat diproses secara hukum, terlebih lagi bagi pimpinan KPK yang ditunjuk oleh DPR.