Kuasa hukum Dimas Andrean Hardy optimistis bahwa kliennya itu akan bisa bebas sesudah saksi baru yang diajukannya untuk sidang 25 Juni 2013 memberi keterangan.
PT Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM Jaya) meminta perlindungan hukum dan keadilan atas gugatan yang diajukan oleh masyarakat terkait dengan swastanisasi air minum.