Azriana, aktivis perempuan dari Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS) menyatakan prihatin Qanun Jinayat yang baru disahkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh pada rapat paripurna Sabtu (28/09/20014) lalu, mengabaikan hak-hak politik perempuan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini Mashudi mengatakan, banyak orang yang baru sadar hak politiknya direnggut setelah Rancangan Undang-undang Pilkada disahkan. Hal ini terlihat dari banyaknya penolakan terh
Presiden terpilih Joko Widodo geram atas pengesahan RUU Pilkada bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. Jokowi meminta rakyat mencatat partai mana saja yang merebut hak politik rakyat.