"Surat ini tentunya juga adalah doa, harapan dan dukungan buat DPR untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Salah satunya adalah melalui tidak melakukan revisi UU KPK," kata Saefuddin.
"Kementerian ATR/BPN akan membuat surat untuk tidak terjadi eksekusi dan akan menggunakan putusan pengadilan tinggi serta temuan pengacara Profesor Soenarjati sebagai dasar melakukan investigasi."