Proses pengajuan gugatan perkara Pemilihan Legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi memasuki tahap penyampaian akta penerimaan pemohon dan akta permohonan lengkap dan tidak lengkap. Dari catatan MK, semua permohonan yang diajukan tidak lengkap.
Teguh mennyebutkan, dasar gugatan karena adanya dugaan penggelembungan suara, pengambilan suara, permainan politik uang serta kekeliruan data formulir C1. Barang bukti berupa dokumen pun diangkut dengan tiga mobil boks.
Sejak dibukanya pendaftaran gugatan perkara pemilu di Mahkamah Konstitusi pada Sabtu dini hari, hingga Senin siang baru satu partai yang mengajukan berkas gugatan, yakni dari Partai Damai Aceh.