Teguh mennyebutkan, dasar gugatan karena adanya dugaan penggelembungan suara, pengambilan suara, permainan politik uang serta kekeliruan data formulir C1. Barang bukti berupa dokumen pun diangkut dengan tiga mobil boks.
Sejak dibukanya pendaftaran gugatan perkara pemilu di Mahkamah Konstitusi pada Sabtu dini hari, hingga Senin siang baru satu partai yang mengajukan berkas gugatan, yakni dari Partai Damai Aceh.