Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Ganjil Genap Jakarta

Melanggar Ganjil Genap Jakarta Bisa Kena Sanksi Tilang Rp 500.000
Melanggar Ganjil Genap Jakarta Bisa Kena Sanksi Tilang Rp 500.000
Aturan ganjil genap di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta kembali berlaku. Pelanggar yang terjaring nantinya akan dikenakan sanksi tilang.
News
Besok, 25 Ruas Jalan di Jakarta Tetap Berlaku Ganjil Genap
Besok, 25 Ruas Jalan di Jakarta Tetap Berlaku Ganjil Genap
Aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan di 25 ruas jalan protokol utama DKI Jakarta pada Senin (9/1/2023).
News
Cek Rute Ganjil Genap di Jakarta Senin, 2 Januari 2023: Giliran Pelat Genap
Cek Rute Ganjil Genap di Jakarta Senin, 2 Januari 2023: Giliran Pelat Genap
Pada Senin (2/1/2023) ini merupakan tanggal genap. Dengan demikian mobil pelat genap bebas melintasi ruas jalan di Ibu Kota.
Megapolitan
Ingat, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Tetap Berlaku
Ingat, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Tetap Berlaku
Bagi Anda yang hendak melakukan mobilitas khususnya di wilayah DKI Jakarta, perlu diingat bahwa kepolisian masih memberlakukan kebijakan ganjil genap.
Feature
Ingat, Ganjil Genap Tetap Berlaku Hari Ini di Jakarta
Ingat, Ganjil Genap Tetap Berlaku Hari Ini di Jakarta
Meski dalam suasana libur Nataru, Kepolisian masih memberlakukan kebijakan ganjil genap pada 25 titik ruas jalan di Jakarta, hari. ini.
News

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads