Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Elektronik

02:16
Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Cara Mengurusnya
Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Cara Mengurusnya
Prosedur hingga cara mengurus tilang elektronik
video
01:13
BPKB Elektronik Pakai Cip Bakal Berlaku 2023
BPKB Elektronik Pakai Cip Bakal Berlaku 2023
BPKB elektronik akan menyerupai paspor elektronik atau (e-paspor). Dengan model berbentuk buku seperti paspor konvensional.
video
01:58
Pemotor yang Tidak Bayar Denda Tilang E-TLE STNK Bisa Diblokir
Pemotor yang Tidak Bayar Denda Tilang E-TLE STNK Bisa Diblokir
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, dalam aturan penindakan E-TLE, pelanggar yang terlambat mengurus pembayaran dan konfirmasi, dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK.
video
02:18
Polisi Bakal Tilang Pengemudi yang Pakai Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
Polisi Bakal Tilang Pengemudi yang Pakai Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
Polisi bakal menilang secara langsung seluruh pengendara yang sengaja mencopot pelat nomor kendaraan di jalan.
video
01:18
BPKB Elektronik Tetap Berupa Buku
BPKB Elektronik Tetap Berupa Buku
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan berbasis elektronik, dari semula berbentuk buku konvensional.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads