Majelis hakim menilai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, tidak punya hak mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga
Ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.