Maqdir mengatakan, kliennya tidak akan menghadiri jalannya sidang perdana besok. Kondisi kesehatan yang kurang baik menjadi penyebab ketidakhadiran Hadi Poernomo.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membenarkan bahwa kenaikan itu telah disetujui oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015. Peraturan tersebut diteken pada 19 Maret 2015.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Sigit Priyadi Pramudito mengucap syukur karena akhirnya Komisi XI DPR-RI menyepakati usulan tambahan tunjangan alias remunerasi sebesar Rp 4 triliun