Mucikari berinisal NI (35) kedapatan menjadikan tiga anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial di Pemandangan, Kecamatan Panjang, Bandarlampung. Fakta ini terungkap Jumat (20/9/2013).
Ibu Negara Ani Yudhoyono mengingatkan agar para orangtua tidak teledor dalam mendidik anaknya. Menurutnya, kesibukan orangtua mencari nafkah menyebabkan keteledoran dalam mengawasi putra-putrinya.
Seorang petani di Desa Pulemo, Kecamatan Baula, Kolaka Sulawesi Tenggara, A (30) memperkosa dua bocah, BD (9) dan HNN (8), hingga mengalami pendarahan.
Tersangka di bawah umur tak bisa dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup. Sesuai kesepakatan internasional, hukumannya di bawah 20 tahun penjara.