Sementara Pasal 10 kini diubah menjadi terdiri dari 2 (dua) ayat, yaitu: 1. Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN Perubahan
"Dana desa sudah kami salurkan, harusnya dalam tahap pertama pada bulan April sudah Rp 8 triliun, tapi baru Rp 3,8 triliun sekarang," ujar Bambang dalam diskusi di Jakarta, Minggu (24/5/2015).
Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia diminta agar tidak memperlambat proses transfer dana desa dari Kementerian Keuangan kepada setiap desa yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana tersebut.