"Sosialisasi ada, cuma melalui website, lewat pengumuman-pengunuman. Tapi mungkin di lokasi memang tidak dilakukan pengumpulan seperti penyuluhan," kata Yayan.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menilai, putusan PTUN tidak bersifat tetap karena Pemprov DKI masih akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.