Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri untuk kembali memasukkan syarat kewajiban berbahasa Indonesia pada tenaga kerja asing (TKA).
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menegaskan, penghapusan syarat bisa berbahasa bagi tenaga kerja asing (TKA) supaya investasi tidak terhambat.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyesalkan kebijakan pemerintah yang mengizinkan tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia tanpa harus menguasai bahasa Indonesia.