Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Tak Perlu Karantina, Ini Syarat Masuk Bali, Batam, dan Bintan dari Luar Negeri
Tak Perlu Karantina, Ini Syarat Masuk Bali, Batam, dan Bintan dari Luar Negeri
Aturan karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) resmi dihapus untuk PPLN yang masuk Indonesia melalui Bali, Batam, dan Bintan.
Whats New
Aturan Lengkap Karantina dari Luar Negeri dan Alur Kedatangan
Aturan Lengkap Karantina dari Luar Negeri dan Alur Kedatangan
PPLN yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau booster, cukup menjalani karantina 1 x 24 jam. Berikut aturan karantina terbaru secara lengkap.
Travel Update
Simak, Berikut Ketentuan Terbaru Karantina 5 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Simak, Berikut Ketentuan Terbaru Karantina 5 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Pemerintah memperbaharui masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Seperti apa ketentuannya?
Tren
Hong Kong Kurangi Masa Karantina Jadi 14 Hari Mulai 5 Februari
Hong Kong Kurangi Masa Karantina Jadi 14 Hari Mulai 5 Februari
Pemerintah Hong Kong memutuskan akan memangkas durasi karantina kedatangan dari luar negeri menjadi 14 hari, dari sebelumnya 21 hari.
Travel Update
Kemenkes:10 Negara Penyumbang Kasus Omicron di Indonesia
Kemenkes:10 Negara Penyumbang Kasus Omicron di Indonesia
Dari 840 kasus Omicorn di Indonesia, sebanyak 174 kasus merupakan transmisi lokal dan 609 kasus berasal dari pelaku perjalanan dari luar negeri.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads