Anas Urbaningrum disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.
Anas Urbaningrum didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 3 miliar. Uang itu dipakai untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pencucian uang Anas Urbaningrum menginginkan agar Ketua Umum Partai Demokrat dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat menjadi saksi dalam persidangan selanjutnya.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/2014). Anas mengaku telah lama menanti datangnya hari ini.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dalam dakwaan, disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia. Survei itu senilai hampir setengah miliar rupiah