Jaksa penuntut umum KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, dan tim penasehat hukumnya.
Jaksa penuntut umum KPK mengkritik terdakwa Anas Urbaningrum yang berulang kali menyampaikan bahwa dakwaan yang disusun jaksa hanya imajiner maupun spekulatif.
Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhmad Noor, membenarkan adanya pengeluaran sebesar Rp 2,2 miliar untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.