Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat menjelaskan adanya bukti mengenai surat perintah dari Ferdy Sambo yang kebenarannya diragukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sahala Panjaitan mengatakan bahwa kliennya harus divonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, yakni Sahala Panjaitan, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berpegang pada tuntutannya tanpa melihat fakta-fakta persidangan.