Kadishub DKI Jakarta, M Akbar menegaskan kepada pengendara mobil untuk tidak melanggar rambu larangan parkir. Menurut Akbar, jasa derek sebesar Rp 500.000 yang dicanangkan itu harus memberi efek jera para pelanggar selama ini.
Kini pemilik mobil yang memakirkan kendaraannya di lahan parkir liar didenda sebesar Rp 500.000 per hari. Kadishub DKI Jakarta M Akbar mengatakan, cara demikian dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pengendara atau pelanggar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin supaya pembayaran denda terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan langsung melalui bank.