Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Penjahat Perang?

Para pelaku kejahatan perang inilah yang disebut sebagai penjahat perang.

Sejak masa Perang Dunia I, sudah ada beberapa nama yang masuk dalam kategori penjahat perang.

Namun, menyatakan atau menuding seseorang sebagai penjahat perang bukan perkara sederhana.

Pasalnya, diperlukan berbagai macam proses dan membutuhkan investigasi serta pertimbangan internasional, sebelum menetapkan seseorang sebagai penjahat perang dan bagaimana mereka harus dihukum.

Apa itu penjahat perang?

Istilah penjahat perang berlaku untuk siapa saja yang melanggar seperangkat aturan yang sudah diadopsi oleh para pemimpin dunia, yang dikenal sebagai hukum konflik bersenjata.

Aturan tersebut dibuat untuk mengatur bagaimana negara harus berperilaku ketika perang berlangsung.

Selama beberapa dekade terakhir, hukum itu terus diperbarui dan dikembangkan, mengacu pada Konvensi Jenewa setelah Perang Dunia II.

Dalam hukum tersebut, terdapat kesepakatan dan protokol yang mengatur siapa saja yang bisa menjadi sasaran dan senjata apa yang diperbolehkan digunakan untuk berperang.

Senjata tertentu, seperti bahan kimia atau biologi, dilarang digunakan. Selain itu, aturan ini juga ditujukan untuk melindungi orang-orang yang tidak ambil bagian dalam pertempuran dan yang sudah tidak dapat ikut berperang.

Misalnya seperti warga sipil, dokter dan perawat, tentara yang terluka, dan tawanan perang.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki daftar beberapa pelanggaran berat yang termasuk dalam kejahatan perang, sebagai berikut.

Contoh penjahat perang

Sejak masa Perang Dunia I, sudah ada beberapa tokoh yang ditetapkan sebagai penjahat perang. Berikut ini beberapa di antaranya.

Hideki Tojo

Hideki Tojo merupakan Jenderal dan Perdana Menteri Jepang ke-49 yang dikenal sebagai penguasa militer di seluruh Jepang selama Perang Dunia II.

Sewaktu berkuasa, ia diketahui sempat melakukan beberapa aksi kejahatan perang, seperti agresi dan melakukan perang tanpa alasan terhadap China.

Hideki Tojo menewaskan hampir 4 juta orang China. Karena tindakannya itu, ia ditetapkan sebagai penjahat perang yang bersalah dan divonis hukuman mati gantung pada 12 November 1948.

Sejumlah Tokoh Jerman

Tentara Nazi Jerman yang dipimpin oleh Adolf Hitler dikenal luas sebagai sosok yang sangat keji dan banyak melakukan pembantaian yang menewaskan sampai jutaan orang Yahudi.

Pada 1 Oktober 1946, sebanyak 12 pejabat tinggi Nazi dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Internasional Kejahatan Perang di Nuremberg.

Beberapa di antaranya adalah Menteri Luar Negeri Nazi Joachim vom Ribbentrop, Pendiri Gestapo dan Kepala Angkatan Udara Jerman Herman Goering dan Menteri Dalam Negeri Wilhem Frick.

Sementara di antara tujuh yang lainnya ada mantan wakil Adolf Hitler, Rudolf Hess, yang dijatuhi hukuman bui seumur hidup.

Selain itu, beberapa tokoh dunia yang pernah ditetapkan sebagai penjahat perang yaitu:

Cara mengadili penjahat perang

Secara umum, ada empat cara untuk menyelidiki dan menentukan penjahat perang. Yang pertama adalah melalui Mahkamah Pidana Internasional.

Kemudian yang kedua adalah apabila PBB menyerahkan pekerjaannya kepada komisi penyelidikan ke pengadilan kejahatan perang internasional.

Selanjutnya adalah dengan membentuk pengadilan untuk mengadili para penjahat perang lewat sekelompok negara yang berkepentingan, seperti NATO, Uni Eropa, dan AS.

Salah satu contohnya adalah pengadilan militer di Nuremberg pada Perang Dunia II.

Yang terakhir, beberapa negara telah memiliki undang-undang sendiri untuk menentukan mana yang termasuk dalam kejahatan perang, salah satu contohnya adalah Jerman.

Dari keempat cara tersebut, apabila seseorang terindikasi melakukan kejahatan perang, maka dapat ditetapkan sebagai penjahat perang dan patut diadili.

Biasanya, penjahat perang akan dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

https://www.kompas.com/stori/read/2022/03/18/130000079/apa-itu-penjahat-perang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke