KOMPAS.com - Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) ditetapkan sebagai tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang merenggut korban meninggal dunia lebih dari 100 jiwa.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan enam orang sebagai tersangka insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keenam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut dalam jumpa pers di Malang pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.
Baca juga: TGIPF Bergerak: Temui Pihak Terkait Tragedi Kanjuruhan dan Buka Akses Informasi
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri.
Adapun orang yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan adalah sebagai berikut.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.
Baca juga: Pesan Damai Usai Tragedi Kanjuruhan, Mataram Is Love untuk Stadion Manahan
Insiden di Stadion Kanjuruhan terjadi setelah pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023, Sabtu (1/10/2022).
Setelah pertandingan yang dimenangi Persebaya dengan skor 3-2 itu rampung, pecah kericuhan yang melibatkan pendukung tim tuan rumah dengan pihak keamanan.
Berdasarkan data resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Malang hingga Selasa (4/10/2022), tercatat ada 131 korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan itu pun menjadi sorotan internasional. Sebab, ini merupakan salah satu tragedi dengan jumlah korban jiwa terbanyak dalam sejarah sepak bola.
Baca juga: Sambangi Stadion Kanjuruhan, Pentolan Bonek Utamakan Saling Hormat Sebelum Perdamaian
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah berkunjung ke Malang untuk meninjau langsung Stadion Kanjuruhan.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa sepak bola Indonesia perlu dievaluasi total menyusul terjadinya tragedi Kanjuruhan.
Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022).
Baca juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan: Dari Kronologi hingga Perkara Gas Air Mata
TGIPF Tragedi Kanjuruhan juga memiliki 13 orang anggota yang terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mantan pemain, jurnalis, hingga mantan pengurus PSSI berlisensi FIFA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.