Sementara Sekretaris Menpora (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto, menjelaskan bahwa Marc Klok belum resmi menjadi WNI. Sejauh ini masih dalam status proses.
"Setelah selesai di Komisi III dan Komisi X, maka rekomendasi tersebut akan dibawa pada Sidang Paripurna DPR, yang tentu saja tidak semata-mata membahas naturalisasi saja, tetapi juga sekian banyak keputusan DPR RI lainnya," kata Gatot S Dewa Broto.
Baca juga: Marc Klok Disetujui Jadi WNI, Begini Tanggapan PSSI
Setelah itu dari pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk merespon surat tersebut.
Dari situ baru terbitlah keputusan Presiden dan dilanjutkan dengan sumpah atau janji sebagai WNI di Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditunjuk.
Dengan sumpah tersebut baru selesai dan dinyatakan statusnya sebagai WNI, dan untuk keputusan Presiden biasanya prosesnya dibutuhkan tiga bulan paling lambat.
Oleh karena itu, Kemenpora tak bisa menjawab kapan Marc Klok sah jadi WNI karena ia masih memiliki hal yang harus diselesaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram