KOMPAS.com - Erick Thohir resmi terpilih sebagai Ketua Umum PSSI 2023-2027 dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, Kamis (16/2/2023).
Ratu Tisha Destria dan Zainudin Amali turut mendampingi Erick Thohir sebagai Wakil Ketua Umum PSSI.
Bersamaan dengan hasil KLB PSSI tersebut, ada dua sosok menteri dalam susunan pengurus PSSI 2023-2027.
Mereka yakni Erick Thohir (Menteri BUMN) dan Zainudin Amali (Menteri Pemuda dan Olahraga).
Keduanya bakal rangkap jabatan sebagai menteri sekaligus pengurus PSSI, Erick sebagai ketua dan Zainudin Amali di posisi wakil.
Erick Thohir disebut dirinya sudah mendapat restu deri Presiden RI Joko Widodo saat mencalonkan diri.
"Pak Erick maju, pasti sudah meminta izin ke Presiden. Tidak mungkin pak Erick maju tanpa izin Presiden Jokwi," kata Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung, dikutip dari Antara News.
"Ya, (Presiden Jokowi) mengizinkan pak Erick Thohir maju sebagai calon (Ketum PSSI). Jelas ya," ucap Pramono Anung menambahkan.
Adapun Zainudin Amali baru berencana lapor ke Presiden RI setelah terpilih sebagai Wakil Ketua Umum PSSI.
"Kami segera melapor ke presiden. Tunggu saja nanti itu, jangan cepat-cepat," kata Zainudin Amali kepada Kompas TV.
Terpilihnya Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI sekaligus menambahkan daftar menteri yang rangkap jabatan sebagai ketua federasi olahraga.
Sebelumnya, nama-nama seperti Prabowo Subianto hingga Luhut Binsar Panjaitan sudah lebih dulu menjadi ketua umum federasi olahraga.
Berikut adalah daftar menteri yang merangkap jabatan sebagai ketua umum federasi olahraga:
Undang-undang Melarang?
Dikutip dari Kompas Tren, Erick Thohir sejatinya harus mengundurkan diri sebagai Menteri BUMN sesuai dengan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Begitu juga dengan Zainudin Amali yang merangkap jabatan sebagai Menpora dan Wakil Ketua Umum PSSI.
"Karena PSSI adalah organisasi yang ikut dibiayai oleh anggaran negara," kata Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Pasal tersebut berbunyi:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
Sementara menilik UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, keputusan Erick Thohir maju sebagai calon Ketum PSSI tidak menyalahi aturan.
Dalam Undang-Undang tersebut, tidak ada larangan rangkap jabatan untuk ketua umum sebuah federasi olahraga nasional.
Dikutip dari Antara, larangan tersebut hanya berlaku untuk Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) beserta organisasi turunannya.
https://www.kompas.com/sports/read/2023/02/17/07200078/erick-thohir-dalam-pusaran-menteri-rangkap-jabatan-ketum-federasi