Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tragedi Kanjuruhan: 11 Personel Tembakkan Gas Air Mata, 7 Tembakan ke Tribune Selatan

KOMPAS.com - Kapolri menyampaikan bahwa ada 11 personel polisi yang menembakkan gas air mata ketika terjadi kericuhan di Stadion Kanjuruhan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang merenggut setidaknya 131 korban jiwa.

Insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, tersebut terjadi setelah laga tuan rumah Arema FC vs Persebaya Surabaya pada pekan ke-11 Liga 1, Sabtu (1/10/2022).

Pertandingan tersebut rampung dengan skor akhir 3-2 untuk kemenangan Persebaya.

Namun, setelah pertandingan selesai, sejumlah suporter tuan rumah masuk ke lapangan.

Kericuhan pun meletus dan pihak keamanan tampak menggunakan gas air mata untuk mengendalikan suporter.

Adapun penggunaan gas air mata atau crowd control gas telah dilarang oleh induk sepak bola dunia, FIFA, dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pasal 19b.

"Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata," demikian terjemahan regulasi FIFA tersebut.

Terkait penggunaan gas air mata dalam insiden di Stadion Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa memang ada personel polisi yang melakukan itu.

Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam jumpa pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam WIB.

"Pada saat yang bersamaan, penonton semakin banyak yang turun ke lapangan, sehingga pada saat itu kemudian beberapa anggota mulai melakukan kegiatan-kegiatan penggunaan kekuatan. Menggunakan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC Adilson Maringa," kata Kapolri.

"Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel (Polri) menembakkan gas air mata."

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata. Ke tribune selatan kurang lebih tujuh tembakan, ke tribune utara satu tembakan, dan ke lapangan tiga tembakan," tutur Kapolri.

Kapolri menyebutkan bahwa tembakan gas air mata tersebut menyebabkan kepanikan di tribune penonton.

"Inilah yang kemudian mengakibatkan para penonton, terutama yang ada di tribune yang ditembakkan tersebut panik, merasa pedih, dan berusaha untuk segera meninggalkan arena."

"Di satu sisi, tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan bisa dicegah."

"Penonton yang berusaha untuk keluar, khusunya di Pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14 sedikit mengalami kendala."

"Di stadion ini ada 14 pintu, seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka. Namun, saat itu pintu dibuka tetapi tidak sepenuhnya, hanya berukuran 1,5 meter dan penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat."

"Berdasarkan Pasal 21 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI, menyebutkan bahwa steward harus tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion," beber Kapolri.

Adapun, terakait insiden di Stadion Kanjuruhan, Kapolri telah menetapkan enam orang tersangka.

Keenam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Direktur Utama PT LIB, AHL
  2. Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), AH
  3. Security Officer, SS
  4. Kabagops Polres Malang, WSS
  5. Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim, H
  6. Samaptha Polres Malang, BSA

https://www.kompas.com/sports/read/2022/10/06/22173198/tragedi-kanjuruhan-11-personel-tembakkan-gas-air-mata-7-tembakan-ke

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke