KOMPAS.com - Alfeandra Dewangga sempat jadi obrolan hangat usai laga Persib Bandung vs PSIS Semarang pada pentas Liga Inggris pekan ke-3.
Duel Persib vs PSIS berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Sabtu (13/8/2022).
Laga Persib vs PSIS berakhir dengan skor 2-1 untuk kemenangan Pangeran Biru, julukan tuan rumah.
Alfeandra Dewangga nyaris menyamakan kedudukan 2-2 pada menit ke-88 andai golnya dianggap oleh wasit.
Akan tetapi, wasit kemudian memutuskan menganulir gol tersebut karena berasal dari lemparan ke dalam dan tidak mengenai satu pun pemain sebelum melewati garis gawang.
Gol bermula dari lemparan ke dalam Dewangga dari sisi kiri penyerangan PSIS Semarang.
Beberapa pemain Persib dan PSIS mencoba berduel di udara untuk menggapai lemparan ke dalam tersebut.
Namun, tak satu pun mengenainya. Begitu pula dengan kiper I Made Wirawan.
I Made Wirawan berusaha menghalau bola, tetapi si kulit bulat melewati di antara kakinya alias tak bersentuhan.
Kondisi tersebut membuat wasit memutuskan menganulir gol dari Dewangga.
Aturan Gol dari Lemparan ke Dalam
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Badan Regulasi Sepak Bola Internasional (IFAB), ada aturan lemparan ke dalam dianggap tidak sah menjadi gol.
Mengacu dalam IFAB Laws of The Game 2022-2023 Law 15, disebutkan bila gol tidak bisa dicetak dari situasi lemparan ke dalam langsung:
Dalam kasus gol Alfeandra Dewangga, wasit dan asisten wasit yakin bila tidak ada sentuhan dalam proses lemparan kedalam langsung.
Bila dilihat di tayangan ulang, memang benar bola lemparan kedalam langsung meluncur masuk ke dalam gawang I Made Wirawan.
Maka keputusan yang diambil wasit adalah benar untuk menganulir gol Dewangga.
https://www.kompas.com/sports/read/2022/08/14/05300008/penjelasan-lemparan-ke-dalam-dewangga-yang-dianulir-dalam-persib-bandung