Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu WADA dan Bagaimana Imbas Sanksinya untuk Indonesia?

KOMPAS.com - Olahraga Indonesia tengah harap-harap cemas dengan pernyataan dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA).

Berdasarkan laporan Reuters pada Jumat (8/10/2021), Indonesia dinilai tidak patuh dengan prosedur WADA dalam menjalankan anti-doping di Tanah Air.

WADA menyebut Indonesia tidak patuh dalam menerapkan program pengujian yang efektif. Selain Indonesia, ada juga Korea Utara dan Thailand.

Korea Utara bernasib sama dengan Indonesia, yaitu dianggap tak patuh menerapkan program pengujian efektif.

Sementara Thailand dianggap tidak patuh karena gagal menerapkan sepenuhnya Kode Anti-Doping 2021.

Apa Itu WADA?

WADA merupakan singkatan dari World Anti-Doping Agency atau Badan Anti-Doping Dunia dalam Bahasa Indonesia.

Melansir laman resmi mereka, tujuan terbentuknya WADA ada dua hal:

Dalam mengaplikasikan tujuan kedua, WADA memiliki lima aspek, yakni lewat pendidikan, pencegahan, deteksi, penegakan, dan aturan hukum.

Indikasi Pelanggaran yang Dilakukan Indonesia

Mengacu dalam laporan Reuters, Indonesia dianggap tak patuh dengan penerapan program pengujian efektif.

Dalam hal ini, Indonesia dianggap tidak sejalan dengan tujuan kedua WADA, khususnya aspek Deteksi.

Laman resmi WADA menyebutkan, deteksi merupakan sistem pengujian dan investigasi yang efektif bagi atlet.

Tujuan utama deteksi tidak hanya meningkatkan efek jera, tetapi juga efektif dalam melindungi atlet yang bersih dan semangat olahraga dengan menangkap mereka yang melakukan pelanggaran aturan anti-doping, sekaligus membantu mengganggu siapa pun yang terlibat dalam perilaku doping.

Sanksi Pelanggaran

Masih melansir Reuters, ada beberapa sanksi yang harus diterima Indonesia jika penilaian WADA benar adanya.

Status Tuan Rumah

Pertama adalah tidak boleh menjadi tuan rumah event-event tingkat regional, kontinental, atau dunia.

Namun demikian, atlet dari Indonesia masih diberi izin untuk mengikuti kejuaraan tingkat regional, kontinental, dan dunia.

Dalam hal ini, Indonesia terancam gagal menjadi tuan rumah World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika pada November dan tiga event bulu tangkis internasional, World Tour Finals 2021, Indonesia Masters 2021, dan Indonesia Open 2021 pada Desember di Bali.

Untuk tiga event bulu tangkis, Kabid Luar Negeri PP PBSI, Bambang Roedyanto, memastikan tetap bisa digelar.

"Turnamen di Bali nanti dipastikan tidak ada masalah. Bisa berlangsung sesuai jadwal. Tiga turnamen bulutangkis internasional itu tetap bisa digelar," tutur Roedy,

"Dari pihak BWF, tidak ada masalah. Bisa jalan terus, karena kejuaraan tersebut sudah lama dijadwalkan oleh BWF," sebut Roedy.

Bendera dan Nama Negara

Kedua adalah berkaitan dengan bendera Indonesia, Merah Putih.

Atlet-atlet Indonesia masih diizinkan untuk mengikuti kompetisi, tetapi tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih dan membawa nama negara selain di ajang Olimpiade.

Rusia menjadi salah satu contoh paling konkrit. Mereka tidak menggunakan nama Rusia pada ajang Olimpiade Tokyo 2020, melainkan ROC (Russia Olympic Committe).

Begitu juga dengan bendera Rusia, menggunakan bendera dari ROC.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Indonesia sejatinya memiliki badan untuk mengurusi anti-doping, yakni LADI (Lembaga Antidoping Indonesia).

Ketua Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) periode 2017-2020, Zaini Khadafi Saragih mengatakan adanya ketidakpatuhan Indonesia terhadap WADA.

"Ya, kalau dikatakan non comply (tidak mematuhi), pasti ada ketentuan atau prosedur WADA yang belum dijalankan LADI," kata Zaini kepada Kompas.com.

"Ketentuan dan prosedur itu ada banyak, mana yang belum dijalankan, hanya pengurus LADI yang paham."

https://www.kompas.com/sports/read/2021/10/08/15450088/apa-itu-wada-dan-bagaimana-imbas-sanksinya-untuk-indonesia-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke