KOMPAS.com - Jalan cepat atau racewalking merupakan salah satu nomor dalam cabang olahraga atletik yang bernaung di bawah Asosiasi Federasi Atletik Internasional (IAAF).
Dalam modul Sehat-Bugar untuk Tua-Muda, Atletik Jalan dan Lari (2017) terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jalan cepat adalah gerak maju langkah kaki yang dilakukan sedemikian rupa sehingga kontak dengan tanah tetap terpelihara dan tidak terputus.
Pengertian lainnya, pergerakan cepat dengan salah satu kaki selalu menyentuh lintasan disebut jalan cepat.
Selama melangkah, kaki atlet yang bergerak maju harus menyentuh tanah sebelum kaki belakang meninggalkan tanah.
Pada ajang Olimpiade, nomor jalan cepat yang dilombakan adalah 20 kilometer (putra dan putri) serta 50 kilometer (putra).
Bagi seorang atlet jalan cepat, dia harus menguasai teknik dasar jalan cepat. Start untuk jalan cepat menggunakan start berdiri.
Selain itu, atlet jalan cepat juga harus memahami peraturan yang ada dalam olahraga ini.
Dalam perlombaan jalan cepat, jika seorang atlet melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku maka ia akan mendapatkan hukuman.
Hukuman yang menyebabkan peserta harus keluar dari perlombaan jalan cepat disebut diskualifikasi.
Mengutip laman resmi IAAF, seorang atlet akan didiskualifikasi apabila melakukan tiga pelanggaran aturan selama perlombaan.
Lantas apa saja peraturan lomba jalan cepat?
Peraturan Olahraga Jalan Cepat
https://www.kompas.com/sports/read/2021/04/19/15200068/peraturan-jalan-cepat