Para penggugat Hasil Munas PP Perbasi mempertanyakan dasar hukum Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua Umum yang dibentuk.
Peran TPP sangat vital. Sebab, TPP yang merekomendasikan ketua umum dalam Munas.
"Hukum masih berjalan, keadilan harus ditegakkan dan kebenaran harus diungkap. Maka kami melakukan langkah hukum selanjutnya," kata Hisia Martogi Lumban Gaol, salah seorang penggugat, pada Selasa (7/7/2020).
Ketika itu, terdapat syarat yang mewajibkan bakal calon didukung 15 Pengurus Provinsi (Pengprov).
Hal itu dianggap melanggar karena tidak sesuai dengan peraturan organisasi.
Terlebih lagi, Pengprov yang terdata hanya sebanyak 34. Adanya syarat tersebut dianggap memberatkan.
Terbukti, Danny Kosasih menjadi satu-satunya calon yang ketika itu maju. Hal itu membuat Danny terpilih secara aklamasi.
"Maka dari itu, kami percaya gugatan kami benar untuk masyarakat Indonesia, secara khusus masyarakat dan insan olahraga bola basket di negara ini," ucap Hisia.
"Menurut kami keputusan (persyaratan) itu salah karena proses pembentukannya. Kalau di Munas mekanismenya benar, tidak akan ada gugatan seperti ini," tutur dia.
Saat ini, Hisia menyebut bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Baori.
Sebelumnya, mediasi yang dilakukan antara pemohon dan termohon terkait Musyawarah Nasional (Munas) PP Perbasi menemui jalan buntu.
Hisia selaku pihak pemohon menyebutkan bahwa pihaknya tetap pada pendirian sejak awal, yaitu menginginkan adanya Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Ia menilai Munas yang dilakukan pada 23-25 Oktober 2019 itu janggal, terutama soal mekanisme pemilihan calon ketua umum.
https://www.kompas.com/sports/read/2020/07/08/01000078/baori-tolak-gugatan-polemik-munas-pp-perbasi-2019-belum-usai