KOMPAS.com - Nama Saddil Ramdani sangat akrab di dunia sepak bola Indonesia. Dia lincah, tendangan kaki maupun kiri sama kerasnya dan hebatnya, dia masih berusia muda.
Saddil Ramdani juga sempat membuat pelatih timnas Indonesia 2017-2018, Luis Milla, kesengsem.
Nyaris setiap Luis Milla melatih timnas Indonesia di berbagai level usia, nama Saddil selalu ada.
Menjelang Piala AFF 2018, Luis Milla tak lagi menjabat sebagai pelatih timnas. Kursi kepelatihan kemudian diserahkan kepada Bima Sakti.
Awalnya, nama Saddil Ramdani masuk dalam daftar pemain timnas Indonesia yang dibawa untuk ajang Piala AFF 2018.
Akan tetapi, Bima Sakti mencoret nama Saddil karena kelakuan tak terpujinya di luar lapangan.
Ya, pemain 21 tahun tersebut saat itu tengah berurusan dengan kepolisian Lamongan atas laporan penganiayaan dengan mantan kekasihnya, ASR.
Saddil ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan setelah mencakar wajah ASR karena masalah percintaan.
Pemain yang saat ini berseragam Bhayangkara FC itu diduga telah menganiaya ASR (19) saat keduanya bertemu di Mess Persela Lampongan pada Rabu (31/10/2018).
Polisi menjerat Saddil dengan Pasal 351 juncto Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan.
Sejak saat itu, Saddil resmi menghuni Polres Lamongan dan tidak bisa memperkuat Persela yang bermain menghadapi Sriwijaya FC di Stadion Surajaya, Jumat (2/11/2018) malam maupun timnas Indonesia.
Usai kasus tersebut selesai dengan damai, Saddil Ramdani bisa menghirup udara segar. Dia juga masih bisa membuktikan dirinya sebagai sosok pemain muda bertalenta.
Namanya kembali tembus ke timnas Indonesia level usia maupun senior. Dia juga kembali bersinar saat berseragam Garuda di dada saat SEA Games 2019 di bawah besutan Indra Sjafri.
Bahkan, isu transfer Saddil Ramdani sangat hangat diperbincangkan pencinta sepak bola Tanah Air setelah rantauan di Malaysia berakhir hingga Bhayangkara FC berhasil meminang pemain kelahiran Sulawesi Tenggara itu.
Sayang seribu sayang, eks penyerang Pahang FA tersebut kembali berurusan dengan polisi, lagi-lagi soal kasus penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi menetapkan Saddil sebagai tersangka pada Sabtu (4/4/2020).
"Untuk perkara atas nama Saddil sudah naik (dari penyelidikan) ke tingkat penyidikan. Sekarang statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka," kata Sofyan.
Saddil Ramdani sebelumnya dilaporkan oleh Adrian selaku keluarga korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari, Sabtu (28/3/2020).
Laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020 menjelaskan, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir, setelah dianiaya pemain Bhayangkara FC tersebut.
Penganiayaan kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) terjadi pada Jumat (27/3/2020) di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA.
Jika Saddil terbukti bersalah, pemain berusia 21 tahun itu terancam penjara selama tujuh tahun lamanya.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHPidana, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujar Sofyan.
https://www.kompas.com/sports/read/2020/04/04/13300098/saddil-ramdani-pemain-timnas-berlabel-tersangka