KOMPAS.com – BUMS merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta.
Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada laba.
Badan Usaha Milik Swasta merupakan sebuah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta.
Pihak swasta di sini dapat berupa pihak swasta dalam negeri ataupun pihak swasta asing.
Pihak swasta dalam negeri adalah semua pihak di luar pemerintah yang mengurus dan mengelola sumber daya ekonomi tidak vital dan tidak strategis.
Sementara itu, pihak swasta asing adalah masyarakat luar negeri pemilik utuh modal yang ada di badan usaha milik swasta asing.
Maksud dan tujuan didirikannya Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah untuk memperoleh keuntungan dan pengembangan modal.
BUMS bertanggung jawab dalam menyediakan barang ataupun jasa yang diperlukan oleh masyarakat melalui usaha komersial.
Tujuan BUMS, sebagai berikut:
Baca juga: BUMS: Definisi dan Macam-macamnya
Secara umum, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian di Indonesia.
Kelebihan BUMS dalam bidang finansial, fleksibilitas, serta profesionalitas membuat pemerintah mempunyai inisiatif untuk melibatkan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Beberapa fungsi BUMS, yaitu:
Selain itu, BUMS juga mempunyai beberapa peran sebagai berikut:
Baca juga: Peran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam Perekonomian Indonesia
Terdapat beberapa bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang ada di Indonesia. Bentuk BUMS meliputi:
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang sepenuhnya oleh pemilik perusahaan secara pribadi.