Adalah proses akomodasi untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih agar saling bersepakat demi tercapainya tujuan bersama.
Merupakan bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang formal.
Adalah akomodasi di mana pihak yang bertentangan berkekuatan seimbang, dan berhenti pada titik tertentu dalam melakukan pertentangannya.
Merupakan bentuk akomodasi berupa penyelesaian perkara atau sengketa di ranah pengadilan.
Baca juga: Faktor-faktor yang Memengaruhi Interaksi Sosial
Referensi:
Sudariyanto. 2019. Interaksi Sosial. Semarang: ALPRIN.
Mansur, Teuku Muttaqin, Sulaiman, dkk. 2020. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Aceh: Syiah Kuala University Press.
Kurnia, Heri, Jonata, dkk. 2021. Sosiologi Pendidikan. Malang: Literasi Nusantara Abadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.