Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN 

Kompas.com - 05/07/2022, 16:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Pajak Pertambahan Nilai atau PPN memiliki dua istilah yang saling berkaitan, yakni pajak masukan dan pajak keluaran. 

Apa itu pajak masukan dan pajak keluaran? 

Pajak masukan

Pajak masukan diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPn dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karna perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). 

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan, pajak masukan yang harus dibayar oleh PKP atas: 

  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak 
  • Pemanfaatan BKP atau JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean 
  • Impor Barang Kena Pajak telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. 

Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia dan Asas-asasnya 

Karakteristik pajak masukan 

Dalam penerapan PPN, Pengusaha Kena Pajak mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluaran dalam suatu masa pajak yang sama. Bila dalam masa pajak tersebut pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran harus disetorkan ke kas negara. 

Bila dalam masa pajak tersebut, masa pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. 

Dalam hal ini, jumlah yang harus dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak dapat berubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayar. 

Pengkreditan pajak masukan 

Pengkreditan pajak masukan adalah: 

  • Pajak masukan dalam suatu masa pajak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak di kukuhkan untuk masa pajak yang sama (Pasal 9 ayat 2 UU PPN). 
  • Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan atau JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang melakukan penyerahan kena pajak. Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. 

Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dan Retribusi

Pajak keluaran 

Dilansir dari buku Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (2002) oleh Gustian Djuanda dan Irwansyah Lubis, pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP atau ekspor Barang Kena Pajak. 

Contoh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan dua macam penyerahan, yaitu: 

  • Penyerahan BKP yang terutang pajak Rp 35.000.000. Maka Pajak Keluaran:
    10% x Rp 35.000.000 = Rp 3.500.000
  • Penyerahan tidak terutang pajak Rp 15.000.000. Pajak keluaran sama dengan nihil (tidak ada pengenaan pajak).

Karakteristik pajak keluaran 

PPN disebut sebagai pajak obyektif, karena dalam pemungutan PPN memberi penekanan pada obyek yang dikenakan pajak. 

Pengenaan pajak keluaran diawali dengan penetapan tarif barang. Kemudian dilanjutkan dengan pemungutan pajak oleh penjual. 

Batas waktu melakukan pengkreditan pajak keluaran adalah tiga bulan setelah masa pajak berakhir sehingga PKP memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pengkreditan pajak. 

Baca juga: 5 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com