Pegadaian syariah mulai beroperasi sejak 2003. Sampai Oktober 2015, jumlah gerai pegadaian syariah mencapai 611 cabang di seluruh Indonesia.
Dalam ketentuannya, apabila pengembalian dana oleh peminjam melewati batas waktu akad, barang jaminan akan dijual ke masyarakat.
Nasabah atau peminjam uang tidak akan dikenakan bunga, melainkan jasa penitipan barang jaminan.
Baca juga: Kredit: Definisi, Jenis, dan Fungsinya
Biaya yang dikenakan juga merupakan biaya penitipan barang, bukan biaya pinjaman. Sebab pinjaman dengan tujuan mengambil untung itu tidak diperbolehkan.
Adapun biaya penitipan barang jaminan, meliputi biaya penjagaan, penggantian kehilangan, asuransi, gudang penyimpanan, serta pengelolaan.
Adalah wadah untuk menjaminkan barang, agar mendapat uang dan menebusnya kembali setelah jangka waktunya terlewati.
Pegadaian konvensional biasanya menentukan bunga atau sewa modal berdasarkan jumlah pinjamannya.
Apabila pengembalian pinjamannya melebihi batas waktu, barang jaminan akan dilelang kepada masyarakat.
Contohnya, jika kita datang membawa emas sebagai barang yang akan digadaikan. Emas tersebut akan ditaksir harganya dan diputuskan jumlah uang pinjamannya.
Pinjaman ini dikenakan bunga, misalnya 1,15 persen per dua minggu atau 2,3 persen per bulan. Lalu menjadi 3,45 persen per 45 hari atau 4,6 persen per bulan dan seterusnya.
Baca juga: Lembaga Keuangan: Pengertian Menurut Para Ahli dan Fungsinya
Penentuan bunga ini didasarkan pada jumlah pinjamannya. Jika nilai pinjamannya makin besar, bunga yang dibebankan kian besar pula.
Perhitungan biaya pinjaman ini dihitung tiap 15 hari. Kemudian akan naik di hari ke-16 dan seterusnya.
Jangka waktu penitipannya sekitar empat bulan, dan bisa diperpanjang dengan membayar biaya sewa modal.
Pinjaman ini memiliki tanggal jatuh tempo, sehingga harus segera dilunasi. Apabila tidak melunasi pinjaman dan bunganya, barang jaminan akan dilelang hingga tanggal tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.