Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian, Asas Hukum, dan Contoh dari Gratifikasi

KOMPAS.com - Belakangan ini, topik seputar "gratifikasi" tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Namun, sebagian orang masih belum mengetahui apa arti dari gratifikasi.

Pengertian

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi artinya pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

Dilansir dari buku Pendidikan Antikorupsi (Menciptakan Pemahaman Gerakan dan Budaya Antikorupsi) (2022) oleh Alif Ilman Mansyur, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi:

  • Pemberian uang
  • Pemberian barang
  • Rabat (discount)
  • Komisi
  • Pinjaman tanpa bunga
  • Tiket perjalanan
  • Fasilitas penginapan
  • Perjalanan wisata
  • Pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengertian gratifikasi itu termuat dalam Pasal 12b ayat (1) UU No.20 Tahun 2001.

Asas hukum

Asas hukum gratifikasi adalah sesuai dengan UU No.20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam Pasal 12b ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 disebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

Gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian terbalik).

Sedangkan, gratifikasi yang nilainya kurang dari Rp 10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut hukum.

Contoh gratifikasi

Dikutip dari buku Tindak Pidana Khusus (2022) oleh Ardison Asri, adapun contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi adalah:

  • Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan oleh rekanan atau bawahannya
  • Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
  • Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
  • Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan
  • Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
  • Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
  • Pemberian hadiah atau suvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
  • Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu

Itulah penjelasan mengenai pengertian, asas hukum, dan contoh dari gratifikasi.

https://www.kompas.com/skola/read/2024/03/06/132201369/pengertian-asas-hukum-dan-contoh-dari-gratifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke