KOMPAS.com- Penyusutan arsip berdasarkan UU Kearsipan No 43 Tahun 2009 adalah pengurangan jumlah arsip dengan cara memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan.
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai kegiatan penyusutan arsip dilakukan dengan berbagai cara antara lain:
Pemindahan arsip
Pemindahan berarti berpindah tempat dan pengawasan dari unit kerja kepada unit sentral arsip.
Cara pemindahannya adalah:
Penyerahan arsip
Jika sudah sampai pada waktunya, arsip akan dimusnahkan, yang tidak dimusnahkan hanya arsip inaktif yang mempunyai nilai nasional.
Arsip itu diserahkan kepada arsip nasional untuk disimpan dan dilestarikan selama-lamanya sebagai hasil budi daya bangsa.
Arsip tersebut merupakan arsip statis.
Penyerahan arsip statis oleh unit kearsipan ke arsip nasional ditetapkan dalam PP Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip yang dapat dilihat di bawah ini.
Penyerahan arsip sebagaimana dimaksud di atas dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam 10 tahun.
Serta dilaksanakan dengan membuat berita acara penyerahan arsip yang disertai daftar pertelaan arsip dari arsip yang diserahkan.
Pemusnahan arsip
Pemusnahan arsip adalah kegiatan menghapus keberadaan arsip dari tempat penyimpanan.
Atau tindakan penghancuran secara fisik yang dilakukan secara total sehingga identitas nya hilang. Pemusnahan arsip dapat dilakukan oleh unit pengolah dan bisa dilakukan oleh unit kearsipan.
Pemusnahan arsip dapat dilakukan dengan cara:
Referensi:
https://www.kompas.com/skola/read/2023/06/27/053000269/kegiatan-penyusutan-arsip-