Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sistem Pengangkatan Pegawai

KOMPAS.com- Pegawai negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Lalu diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahkan tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara umum, ada beberapa sistem pengangkatan pegawai, yaitu sebagai berikut

Spoils system

Pada sistem ini, pengangkatan pegawai didasarkan pada keanggotaan partai.

Pejabat yang berwenang mengangkat pegawai yang berasal dari partainya untuk mengisi jabatan-jabatan penting dalam suatu organisasi.  

Sistem ini merupakan sistem yang tertua dan banyak negara yang tidak menggunakannya. 

Karena dalam sistem ini, pengangkatan pegawai kurang memperhatikan faktor kompetesi yang menjadi hal penting bagi tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam pekerjaan.

Nepotism system

Sistem ini merupakan sistem pengangkatan pegawai didasarkan hubungan keluarga, saudara, teman dekat.

Sama dengan spoils system, pengangkatan pegawai tidak didasarkan pada kompetensi pegawai sehingga mutu kerja tidak sesuai dengan seharusnya. Karena adanya hubungan kedekatan antara pimpinan dan pegawai.

Pada akhirnya pimpinan sungkan untuk memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar karena adanya hubungan keluarga.

Patronage system

Dalam sistem ini, pengangkatan pegawai didasarkan pada keinginan untuk membantu pegawai tersebut, misalnya karena adanya hubungan politik atau hubungan keluarga.

Pada hakikatnya, sistem ini tidak jauh berbeda dengan spoils system ataupun nepotism system.

Merit system

Sistem ini merupakan pengangkatan pegawai didasarkan pada kecakapan/kompetensi pegawai.

Dalam sistem ini, terdapat anggapan bahwa negara dapat maju apabila pegawai-pegawainya adalah orang yang memiliki kecakapan/kompetensi.

Akan tetapi, pegawainya juga perlu diberikan pelatihan agar produktivitas pekerjaan dapat meningkat dan efisiensi pekerjaan tercapai.

Career system

Dalam sistem ini, pengangkatan pegawai didasarkan pada kecakapan/kompetensi pegawai.

Akan tetapi, dalam pengembangan pegawai dan untuk mengisi jabatan tertentu, beberapa perhitungan seperti masa kerja pegawai, kesetiaan, dan syarat-syarat objektif lainnya turut di perhitungkan.

Referensi: 

  • Halim. 2020. Sistem Merit dalam Perspektif Perbandingan Hukum Kepegawaian Aparatur Sipil Negara. Yogyakarta: CV Budi Utama.
  • Noer, Hamka Hendra. 2014. Ketidaknetralan Birokrasi Indonesia. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

https://www.kompas.com/skola/read/2023/05/17/063000869/sistem-pengangkatan-pegawai-

Terkini Lainnya

Tingkat Tutur Bahasa Jawa: Ragam Ngoko dan Ragam Krama

Tingkat Tutur Bahasa Jawa: Ragam Ngoko dan Ragam Krama

Skola
Makna Simbolik Peralatan Siraman Pengantin Adat Jawa

Makna Simbolik Peralatan Siraman Pengantin Adat Jawa

Skola
Nilai-nilai yang Terkandung dalam Ungkapan Bahasa Jawa

Nilai-nilai yang Terkandung dalam Ungkapan Bahasa Jawa

Skola
Simbol-simbol dalam Gunungan Wayang Kulit Jawa

Simbol-simbol dalam Gunungan Wayang Kulit Jawa

Skola
Apa Itu Kesenian Ludruk?

Apa Itu Kesenian Ludruk?

Skola
Apa itu Jemblung sebagai Drama Rakyat Jawa?

Apa itu Jemblung sebagai Drama Rakyat Jawa?

Skola
Garapan dan Problematika Kethoprak

Garapan dan Problematika Kethoprak

Skola
Mengenal Ragam Pementasan Kethoprak

Mengenal Ragam Pementasan Kethoprak

Skola
Ukara Sesanti Bahasa Jawa

Ukara Sesanti Bahasa Jawa

Skola
Kearifan Lokal Rumah Tradisional Jawa

Kearifan Lokal Rumah Tradisional Jawa

Skola
Aspek Pendidikan dalam Pementasan Drama Jawa

Aspek Pendidikan dalam Pementasan Drama Jawa

Skola
Mencermati Simbol Kehidupan dalam Drama Jawa

Mencermati Simbol Kehidupan dalam Drama Jawa

Skola
Struktur Pertunjukan Ludruk

Struktur Pertunjukan Ludruk

Skola
Mengenal Apa Itu Wayang Wong

Mengenal Apa Itu Wayang Wong

Skola
Passive Voice dalam Future Perfect Tense

Passive Voice dalam Future Perfect Tense

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke