Pengelolaan koperasi menjadi tanggung jawab semua anggota. Pengelolaan itu diwakilkan kepada sekelompok pengurus yang dipilih oleh anggota.
Dilansir dari Mengenal Koperasi (2019), pengurus koperasi adalah orang yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota.
Pengurus adalah pemegang kuasa tertinggi dalam rapat anggota. Nama-nama dan susunannya dicantumkan dalam akta pendirian koperasi.
Pengurus diangkat untuk masa jabatan tertentu. Masa jabatan paling lama yakni lima tahun. Pemilihan dan pengangkatan dilaksanakan lewat rapat anggota atas usul pengawas.
Kriteria untuk menjadi pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi. Susunan dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan tiap koperasi.
Adapun susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari:
Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari AD/ART koperasi.
Setiap tahun, dan di akhir masa jabatannya, pengurus memberikan pertanggungjawaban hasil kerjanya kepada anggota.
Tugas pengurus koperasi
Menurut ekonom Revrisond Baswir dalam bukunya Koperasi Indonesia (2013), tugas pengurus koperasi yakni:
Wewenang pengurus koperasi
Selain memiliki tugas,pengurus juga memiliki wewenang dalam hal mengelola koperasi. Kewenangan yang dimaksud di antaranya:
Dalam pengelolaan koperasi, pengurus juga bisa mengangkat pengelola atau manajer untuk mengelola unit usaha koperasi.
Manajer nantinya bertugas mengoordinir usaha, administrasi, organisasi, serra memberi layanan administratif kepada pengurus dan pengawas koperasi.
Namun pengurus tetap harus mendapat persetujuan dari anggota lainnya melalui rapat anggota.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/25/100000569/tugas-dan-wewenang-pengurus-koperasi