Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS: Prinsip, Jenis, Tugas, Wewenang, Organ dan Tarif

KOMPAS.com - Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.

Untuk mewujudkan tujuan sistem Jaminan Sosial Nasional maka pemerintah membentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Apa itu BPJS?

Dikutip dari situs resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP) Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 52 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial. UU ini disahkan pada 25 November 2011 di Jakarta oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Tujuan BPJS untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.

BPJS bertanggungjawab kepada Presiden, berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik Indonesia. Selain itu juga mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten atau kota.

Prinsip BPJS

BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:

Berikut ini penjelasan masing-masing prinsip tersebut:

Jenis BPJS

Menurut Pasal 5 UU No 24 Tahun 2011, pemerintah membentuk dua jenis BPJS yaitu:

  1. BPJS Kesehatan
  2. BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini penjelasan mengenai masing-masing jenis BPJS sesuai UU tersebut:

Tugas dan Wewenang BPJS

Dalam UU No. 24 Tahun 2011 dijabarkan tugas dan wewenang BPJS sebagai berikut:

Tugas BPJS

Berdasarkan Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2011, dalam melaksanakan fungsinya, BPJS bertugas untuk:

Wewenang BPJS

Berdasarkan Pasal 11 UU No. 24 Tahun 2011, dalam melaksanakan tugasnya, BPJS berwenang untuk:

Organ BPJS

Organ BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas berjumlah 7 orang dengan 5 tahun masa jabatan. Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BPJS.

Direksi terdiri dari 5 orang dengan masa jabatan 5 tahun. Direksi berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang menjamin peserta untuk mendapatkan manfaat sesuai haknya.

Aset BPJS

BPJS mempunyai aset dari berbagai sumber, antara lain:

Tarif BPJS

Berdasarkan Pasal 11 UU No. 24 Tahun 2011, pemerintah menetapkan standar tarif iuran BPJS setelah mendapatkan masukan dari BPJS bersama dengan asosiasi fasilitas kesehatan baik tingkat nasional maupun tingkat daerah.

Besaran tarif di suatu wilayah (regional) tertentu dapat berbeda dengan wilayah lain sesuai tingkat kemahalan harga setempat sehingga diperoleh pembayaran fasilitas kesehatan yang efektif efisien.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/15/150000469/bpjs--prinsip-jenis-tugas-wewenang-organ-dan-tarif

Terkini Lainnya

14 Unsur Tatahan dalam Wayang Kulit

14 Unsur Tatahan dalam Wayang Kulit

Skola
Pengertian 'Lakon' dan Jenisnya dalam Pementasan Wayang Purwa

Pengertian "Lakon" dan Jenisnya dalam Pementasan Wayang Purwa

Skola
Pengertian 'Sanggit' dalam Dunia Pewayangan

Pengertian "Sanggit" dalam Dunia Pewayangan

Skola
Kisah Perang Bharatayuddha dalam Pewayangan Jawa

Kisah Perang Bharatayuddha dalam Pewayangan Jawa

Skola
Mengenal Tokoh Wayang Togog

Mengenal Tokoh Wayang Togog

Skola
Karakter Tokoh Dewi Sinta dalam Versi Ramayana

Karakter Tokoh Dewi Sinta dalam Versi Ramayana

Skola
Penokohan dalam Cerita Wayang Ramayana beserta Karakternya

Penokohan dalam Cerita Wayang Ramayana beserta Karakternya

Skola
Mengenal Pewayangan Mahabharata

Mengenal Pewayangan Mahabharata

Skola
Apa Itu Komunikasi Bencana?

Apa Itu Komunikasi Bencana?

Skola
Pengertian Pasar Global dan Ciri-cirinya

Pengertian Pasar Global dan Ciri-cirinya

Skola
Instrumen Perlindungan Hak Asasi PBB

Instrumen Perlindungan Hak Asasi PBB

Skola
Ciri-ciri Teks Argumentasi, Apa Saja?

Ciri-ciri Teks Argumentasi, Apa Saja?

Skola
Mengenal Cerita Fiksi dan Nonfiksi

Mengenal Cerita Fiksi dan Nonfiksi

Skola
Kalimat Majemuk Setara: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contohnya

Kalimat Majemuk Setara: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contohnya

Skola
Bedanya Konjungsi Koordinatif dan Subordinatif

Bedanya Konjungsi Koordinatif dan Subordinatif

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke