Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

31 Rumah Korban Pelanggaran HAM di Aceh Dapat Bantuan Pembangunan

Anggaran bantuan pembangunan rumah tersebut sebesar Rp 1,98 miliar yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Selatan.

"Sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, maka Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan memberikan bantuan sebanyak 31 rumah untuk masyarakat terdampak," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, dalam keterangan resmi dikutip dari laman Ditjen Perumahan, Selasa (27/06/2023).

Sebaran lokasi pembangunannya berada di Kabupaten Pidie sebanyak 12 unit (12 unit perbaikan rumah), Kabupaten Aceh Utara 3 unit (1 unit perbaikan rumah dan 2 unit pembangunan baru), dan Kabupaten Aceh Selatan 16 unit (16 unit pembangunan baru).

"Kami berharap adanya rumah bantuan ini dapat membantu para korban untuk dapat menghuni rumah yang lebih layak dan menjadikannya hidup lebih baik," tuturnya.

Salah satu warga penerima, M. Amin (54) menyampaikan, bisa mendapatkan bantuan karena menjadi korban pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie yang terdaftar pada survei Kemenko Polhukam.

Bantuan yang terima adalah peningkatan kualitas rumah berupa pemasangan dinding, keramik dan perbaikan atap yang sebelumnya rusak akibat konflik yang terjadi.

Sebelum adanya bantuan rumah ini, M. Amin tinggal bersama istri dan dua orang anak di rumah kakaknya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah khususnya Kementerian PUPR yang telah memperbaiki rumah kami. Besar harapan kami bagi saudara-saudara kami lainnya yang menjadi korban juga dapat mendapatkan bantuan ini," tutupnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/06/27/163000921/31-rumah-korban-pelanggaran-ham-di-aceh-dapat-bantuan-pembangunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke