Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 1, Simak Aturan Terbaru Masuk Mal

Sebagaimana termaktub dalam Inmendagri No. 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun pada perpanjangan PPKM kali ini seluruh kabupaten/kota di Jawa dan Bali menerapkan PPKM Level 1.

Sehingga tidak ada wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 maupun PPKM Level 3 seperti periode sebelumnya.

Kendati demikian, pemerintah masih memberlakukan sejumlah kebijakan pada kegiatan masyarakat. Kebijakan tersebut sudah berlaku mulai 7 Juni-4 Juli 2022 mendatang.

Salah satu kegiatan yang diatur ialah mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan.

Adapun jumlah kapasitas pengunjung mal maksimal 100 persen, dengan waktu operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Semua pengunjung mal tetap dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk mal. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Khusus anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orangtua. Sementara anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kemudian, tempat makan dan kafe yang berada di area mal diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Kapasitasnya maksimal 100 persen dengan tetap mengikuti ketentuan penerapan protokol kesehatan ketat.

Di sisi lain, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di mal dibuka. Khusus untuk anak usia 6 tahun sampai 12 tahun yang masuk, wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/06/08/161040921/jawa-dan-bali-terapkan-ppkm-level-1-simak-aturan-terbaru-masuk-mal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke