Artinya penumpang kereta api bisa turut membawa kendaraan roda duanya ke dalam kereta tanpa biaya tambahan alias gratis.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pernah menyampaikan bahwa nantinya hanya orang atau pemilik motor saja yang akan dikenakan bayar tiket KA.
"Untuk kendaraan sepeda motor yang diangkut kereta diberikan gratis, hanya orangnya saja yang bayar tiket kereta," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (08/04/2022).
Melansir dari unggahan akun Instagram Ditjen Perkeretaapian Kemenhub pada Selasa (19/04/2022), penyelenggaraan angkutan motor gratis untuk arus mudik dan balik.
Saat arus mudik mulai 26-30 April 2022. Sedangkan untuk arus balik mulai 05-09 Mei 2022.
"Pendaftaran dimulai dari 20 April-8 Mei 2022 yang berlokasi di setiap stasiun lintas. Dengan total kapasitas angkut mencapai 9.280 unit motor," tulis akun tersebut.
Stasiun lintas yang dimaksud terdiri dari Lintas Utara dan Lintas Selatan. Masing-masing stasiun lintas juga memiliki kuota angkutan motor.
Untuk Lintas Utara meliputi Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Semarang Tawang. Kapasitasnya 4.640 unit motor.
Sementara Lintas Selatan mencakup Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, Stasiun Purwosari. Kapasitasnya 4.640 unit motor.
Syarat Daftar Angkut Motor Gratis dengan Kereta Api
1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/Travel.
2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online ataupun mengunjungi stasiun. Serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket.
3. Tanggal pendaftaran 20 April sampai 8 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota.
4. Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
5. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis.
6. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP dan STNK ASLI.
7. Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan ditempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan.
8. Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Alur Pelaksanaan Angkut Motor Gratis dengan Kereta Api
https://www.kompas.com/properti/read/2022/04/20/060000521/mulai-dibuka-ini-syarat-daftar-angkut-motor-gratis-dengan-kereta-api