Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Rumah Anda Layak Huni? Perhatikan Kriterianya

Istilah ini juga tidak hanya berbicara tentang rumah mewah. Melainkan berupa rumah sederhana yang masih bisa dijangkau masyarakat menengah ke bawah sekalipun.

Namun, belum semua masyarakat mengetahui bagaimana menilai rumah layak huni. Maka sebagai gambaran, berikut ulasannya.

Dilansir dari laman resmi National Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian PUPR, terdapat empat kriteria rumah layak huni.

Pertama, ketahanan atau keselamatan bangunan. Aspek ini meliputi pemenuhan standar keandalan komponen struktur dan kualitas komponen non-struktur bangunan.

Komponen struktur meliputi pondasi, sloof, kolom, balok, dan rangka atap. Penilaian kualitasnya terdiri dari dimensi, campuran atau bahan bangunan, dan ikatan antar-komponen struktur.

Sementara untuk komponen non-struktur bangunan meliputi lantai, dinding, kusen, daun pintu serta jendela, dan penutup atap.

Indikator kedua yaitu kecukupan luas bangunan rumah. Memenuhi standar ruang gerak minimum per orang untuk kenyamanan hunian.

Luasnya minimal per orang 7,2 meter persegi dengan tinggi ruang minimal 2,8 meter. Atau sesuai standar Indonesia, kebutuhan luas per orang senilai 9 meter persegi.

Lalu kriteria rumah layak huni yang ketiga ialah akses sanitasi layak. Terdiri dari bangunan sebagai sarana mandi cuci kakus beserta septic tank yang layak, tempat sampah, saluran pembuangan air kotor, dan sistem pembuangan air limbah.

Sanitasi yang dimaksud dapat berada di dalam rumah, halaman rumah, atau komunal, dengan catatan jaraknya yang terjangkau (dekat dari rumah) dan dapat melayani seluruh anggota keluarga.

Keempat yakni akses air minum layak. Meliputi pemenuhan akses air minum yang mudah dan terjangkau dari sisi waktu atau jarak tempuh. Indikator ini juga termasuk sumber air bersih untuk mandi atau cuci. 

Adapun selain empat indikator tersebut, rumah layak huni baiknya juga memenuhi syarat kesehatan yang terdiri dari pemenuhan aspek pencahayaan dan penghawaan.

Sarana penghawaan minimal 5 persen dari luas lantai ruangan, berupa bukaan jendela dengan memperhatikan sirkulasi udara.

Sedangkan untuk sarana pencahayaan minimal 10 persen dari luas lantai rumah dengan memperhatikan sudut pancaran sinar matahari.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/10/073000121/apakah-rumah-anda-layak-huni-perhatikan-kriterianya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke