Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

137 Bangunan Liar di Lintas Stasiun Angke-Kampung Bandan Ditertibkan

Penertiban dilakukan dengan menggandeng unsur kewilayahan setempat dan internal KAI sebanyak 200 personil.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihak KAI juga telah memberikan sosialisasi kepada para penghuni bangunan untuk mengosongkan lokasi tersebut.

"Tujuan penertiban untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api," kata Eva dalam keterangannya, Jumat (11/02/2022). 

Daop 1 Jakarta menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) dengan rangkaian 20 gerbong datar untuk mengangkut puing-puing serta sampah yang ada di lokasi untuk dibawa ke tempat pembuangan.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. 

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.

Selain itu PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA.

Sebelumnya, pada akhir tahun 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan kegiatan yang sama di jalur KA lintas Stasiun Tanah Abang-Duri dan Stasiun Pasarsenen-Gangsentiong.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/02/11/183000821/137-bangunan-liar-di-lintas-stasiun-angke-kampung-bandan-ditertibkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke