Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seluas 46,8 Juta Hektar Lahan di Indonesia Tumpang Tindih

Dalam laporannya, terdapat 46,8 juta hektar lahan atau sekitar 24,6 persen dari total luasan wilayah nasional yang mengalami permasalahan ketidaksesuaian. 

“Penyelesaian sektor Tatakan pada PITTI Ketidaksesuaian menjadi penting karena digunakan sebagai acuan penyelesaian ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah dan atau hak pengelolaan di atasnya,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo dalam keterangannya, Senin (13/09/2021).

Sosialisasi Rancangan PITTI Ketidaksesuaian ini juga telah dilakukan dengan melibatkan 34 pemerintah provinsi, dan kementerian, serta lembaga terkait secara virtual, pada 8-9 September 2021.

Wahyu mengungkapkan, permasalahan tumpang tindih yang terjadi dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Ketidaksesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dengan Kawasan Hutan 3,9 persen.
  2. Ketidaksesuaian antara RTRW Kabupaten/Kota dengan Kawasan Hutan 6,6 persen.
  3. Ketidaksesuaian antara RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota dengan Kawasan Hutan 2 persen.
  4. Ketidaksesuaian antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota 12 persen.

Sementara, kondisi PITTI Ketidaksesuaian Tatakan berdasarkan Pulau untuk masing-masing pulau di Indonesia yaitu:

  1. Ketidaksesuaian di Pulau Sumatera mencapai 8 juta hektar atau 16,8 persen dari luasan pulau.
  2. Ketidaksesuaian di Pulau Jawa sebesar 6,6 juta hektar atau 49,3 persen dari luasan total pulau
  3. Ketidaksesuaian di Pulau Kalimantan sebesar 10,1 juta hektar atau 19 persen dari luasan pulau.
  4. Ketidaksesuaian di Kepulauan Bali dan Nusa Tenggara sebesar 3,27 juta hektar atau 44,6 persen dari total luasan pulau.
  5. Ketidaksesuaian di Pulau Sulawesi sebesar 5,76 juta hektar atau sebesar 31 persen dari luasan dataran.
  6. Ketidaksesuaian di Kepulauan Maluku dan Papua sebesar 12,9 juta hektar atau 26,2 persen dari total luasan pulau tersebut.

Wahyu menyebutkan, pemerintah juga melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Koordinator (Kepmenko) Bidang Perekonomian Nomor 164 Tahun 2021 yang memuat hasil telaah dan PITTI Ketidaksesuaian untuk seluruh wilayah Indonesia.

“Penyelesaian ketidaksesuaian antara tata ruang, kawasan hutan, izin dan atau hak atas tanah menjadi penting adanya untuk mewujudkan pengelolaan pemanfaatan ruang yang harmonis dan berkelanjutan,” ucapnya. 

Hasil PITTI Ketidaksesuaian Tatakan ini akan diselesaikan oleh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah bersama-sama dalam waktu paling lama tiga bulan sejak ditetapkannya Kepmenko Bidang Perekonomian tersebut.

"Penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 dengan memperhatikan regulasi yang berlaku baik regulasi pada rezim tata ruang dan pertanahan, rezim kehutanan, maupun rezim kelautan," tuntas Wahyu.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/14/080000221/seluas-46-8-juta-hektar-lahan-di-indonesia-tumpang-tindih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke