Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Daftar Lengkap 49 Mal di Jakarta yang Wajibkan Pengunjung Bawa Sertifikat Vaksin

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan keputusan tersebut, Senin (09/08/2021).

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut melalui konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

Dalam pemberlakuan PPKM Level 4 kali ini, Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan untuk mal dan pusat perbelanjaan.

Namun, kapasitas pengunjung yang diizinkan hanya sebesar 25 persen yang disertai dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Uji coba ini rencananya akan dilakukan di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Namun, tidak semua orang dapat masuk ke mal karena yang diizinkan adalah mereka yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini selaras dengan yang disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pusat Pengelola Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja kepada Kompas.com, Senin (09/08/2021).

Alphonzus mengharapkan, seluruh pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta telah mewajibkan para pengunjung mal untuk melakukan vaksinasi.

"Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan pusat perbelanjaan untuk memberlakukan wajib vaksinasi," ucap Alphonzus.

Diketahui, hingga saat ini ada 85 pusat perbelanjaan atau mal yang ada di ibu kota Indonesia.

Soal pemberlakuan sertifikat vaksin sebelum masuk mal di luar DKI Jakarta, hal itu tergantung pada keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.

Sejauh ini, kata Alphonzus, belum ada keputusan dari Pemda lain yang mengatur tentang hal ini.

Namun, satu hal yang pasti bahwa pusat perbelanjaan sedang melakukan persiapan dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Ini utamanya soal kesiapan aplikasi PeduliLindungi yang akan digunakan untuk pemeriksaan wajib vaksinasi di lapangan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sudah ada 49 mal yang telah menyosialisasikan atau memberlakukan aturan tersebut:

Berikut ini deretan mal tersebut:

Jakarta Pusat

  1. Gajah Mada Plaza
  2. Harco Pasar Baru
  3. Plaza Atrium Senen
  4. Pacific Place
  5. Plaza Semanggi
  6. Thamrin City
  7. Senayan Park
  8. Grand Indonesia
  9. Plaza Indonesia
  10. Senayan City
  11. Ashta Mall
  12. ITC Cempaka Mas

Jakarta Selatan

  1. Pejaten Village Mall
  2. Pondok Indah Mall
  3. De Entrance Arkadia
  4. Kuningan City Mall
  5. Kota Kasablanka
  6. Lotte Shopping Avenue
  7. Plaza Blok M
  8. Gandaria City
  9. ITC Fatmawati
  10. Grand ITC Permata Hijau
  11. ITC Kuningan
  12. Mal Ambassador
  13. Lippo Mall Kemang
  14. Kalibata City Mall

Jakarta Timur

  1. AEON Mall Jakarta Garden City
  2. Arion Mall
  3. Mal Cipinang Indah
  4. Mal Tamini Square
  5. Pulogadung Trade Center
  6. Mall @ Bassura
  7. Cibubur Junction
  8. Pusat Grosir Cililitan (PGC)

Jakarta Barat

  1. Puri Indah Mall
  2. Mal Matahari Daan Mogot
  3. Neo Soho Mall
  4. Central Park
  5. Season City
  6. Mal Taman Anggrek
  7. Ciputra Mall Jakarta
  8. Lippo Mall Puri

Jakarta Utara

  1. Green Sedayu Mall
  2. PIK Avenue
  3. Koja Trade Mall
  4. Baywalk Mall
  5. Emporium Pluit Mall
  6. Mal Artha Gading
  7. Pluit Village Mall

https://www.kompas.com/properti/read/2021/08/11/060000721/ini-daftar-lengkap-49-mal-di-jakarta-yang-wajibkan-pengunjung-bawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke